KALAPAGUNUNG

PROGRAM KERJA

102 0

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Desa, antara lain :
  1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  2. Pendataan Desa;
  3. Penyusunan Tata Ruang Desa;
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
  5. Peningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur
  6. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  7. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
  8. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kerja dan Keuangan
  9. Peningkatan Administrasi Perkantoran
  10. Pengelolaan Informasi Desa;
  11. Pembangunan sarana Informasi dan Komunikasi
  12. Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
  13. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
  14. Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
  15. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa;
  16. Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa;
  17. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa;
  18. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  19. Menyelenggarakan Manajemen Pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  20. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
  21. Menetapkan Peraturan Desa atas Persetujuan BPD;
  22. Mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif;
  23. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  24. Pengamana aset-aset Desa
  25. Mengajukan Program Sertifikat Tanah;
  26. Program Penataan Administrasi Kependudukan
  27. Pelaksanaan Regestrasi Kependudukan
  28. Pengembangan Data Base Kependudukan

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan  Desa, Kegiatan desa, antara lain :
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa antara lain:
  2. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa;
  3. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani;
  4. Pembangunan Jalan Desa antar Penghubung Dusun

     Dengan Dusun;

  1. Pengadaan Penerangan Jalan Lingkungan
  2. Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan;
  3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi

     Pertanian di Desa;

  1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa dan

     bale desa;

  1. Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana

     Lainnya;

  1. Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Air;
  2. Pembangunan dan pengembangan Sarana Olah Raga
  3. Pembangunan Prasarana Keamanan
  4. Pembangunan dan Pemeliharaan Rutilahu / Bantuan

     Rehabilitasin/ Renovasi Rutilahu

  1. Pembangunan embung
  2. Pengembangan Teknologi  Tepat  Guna (TTG) 

     pengolahan  hasil  pertanian;

  1. Pengembangan ternak secara kolektif;
  2. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
  3. Pembangunan dan pengelolaan areal pemakaman
  4. Mengoftimalkan tenaga-tenaga ahli bidang pertanian

untuk mengelola lahan-lahan non produktif dengan mengembangkan konsep agrobisnis / agrowisata;

  1. Pembangunan, Pemanfaatan  dan  Pemeliharaan  Sarana  dan  Prasarana Kesehatan antara lain:
  2. Air bersih berskala Desa;
  3. Sanitasi lingkungan;
  4. Pengembangan dan Pelayanan Kesehatan Desa;
  5. Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa;
  6. Sarana dan Prasarana Kesehatan ( Stunting);
  7. Sarana dan prasarana posyandu;
  8. Program menata dan pengembangan lingkungan agar

     terlihat rapih bersih, indah dan sehat;

  1. Pendampingan kelompok bina keluarga;
  2. Pembuatan Pembuangan Limbah (SPAL)
  3. Perbaikan Gizi gizi anak dan balita;
  4. Penataan system pengairan dan jalan usaha tani;
  5. Pengadaan Mobil Siaga Desa / Ambulance ;
  6. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  7. Peningkatan fasilitas dan sarana pendidikan baik formal

     maupun non formal

  1. Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana

     Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TKA, TPA dan MD;

  1. Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini

     (PAUD), TKA, TPA dan MD;

  1. Balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat;
  2. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
  3. Sarana dan  prasarana  kegiatan kesenian;
  4. Pembangunan dan pengembangan Perpustakaan Desa
  5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  ekonomi  antara  lain:
  6. Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa dan kios

     Desa;

  1. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  2. Penguatan permodalan BUM Desa;
  3. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  4. Penghijauan;
  5. Perlindungan terhadap satwa;
  6. Pengelolaan sampah secara terpadu;
  7. Pengadaan kendaraan pengangkut sampah
  8. Perlindungan terhadap mata air;
  9. Pembersihan daerah aliran sungai;

 

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Kegiatan Desa antara lain :
  1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah;
  6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
  7. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
  8. Memfasilitasi kemitraan antar lembaga
  9. Pembinaan organisasi Kepemudaan
  10. Peringatan Hari Besar Nasional dan keagamaan
  11. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Desa antara lain:
  1. Pelatihan usaha ekonomi produktif
  2. Pelatihan Kewirausahaan
  3. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa;
  5. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  6. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  7. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa;
  8. Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan kemiskinan;
  9. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pertanian, perikanan dan peternakan
  10. Pengadaan Peralatan Pertanian Modern
  11. Pelatihan dan penyuluhan pertanian
  12. Pelatihan Petani dan pelaku Agrobisnis
  13. Pengadaan Bibit Unggul
  14. Pelatihan teknologi tepat guna;
  15. Pengembangan Sentra industri Kecil yang potensi
  16. Pengembangan Industri Kecil
  17. Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan
  18. Pelatihan Peningkatan sistem Pengelolaan BUMDesa
  19. Peningkatan kapasitas masyarakat
  20. Penguatan kelompok sosial dan perempuan
  21. Pelatihan untuk Kelompok Wanita
  22. Peningkatan Kapasitas Kepemudaan
  23. Pengembangan Desa Digital
  24. Pelatihan dan Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • Kelompok Usaha Ekonomi Produktif;
  • Kelompok Perempuan;
  • Kelompok Tani;
  • Kelompok Masyarakat Miskin;
  • Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus;
  • Kelompok perlindungan anak;
  • Kelompok Pemuda;
  • Kelompok Kesenian;
  • Kelompok Keagamaan;
  • Kelompok Simpan Pinjam;
  • Kelompok Tenaga Pengajar;
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

 

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Kegiatan Desa antara lain:
    1. Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak
    2. Belanja Tak terduga

0 Komentar

PEMERINTAH DESA KALAPAGUNUNG

Jalan Desa Kalapagunung Dusun Manis RT. 09 RW. 02 Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan

083832133203

[email protected]

Ikuti Kami
Link Terkait

© Pemerintah Desa Kalapagunung. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami